Profil, Tugas dan Fungsi PPID

PROFIL PPID DESA KRANGGAN

Bahwa guna kelancaran perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban  kegiatan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Desa Kranggan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kepala Desa tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Desa Kranggan maka perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Desa Kranggan. 

Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Kranggan Kecamatan Tersono adalah sebagai berikut :

  • Melakukan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  • Menyusun jadwal rencana pencairan dana dan melakukan kegiatan administrasi keuangan serta pertanggungjawaban;
  • Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan secara periodik tiap bulan kepada Kepala Desa; dan
  • Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan.